Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan fasilitas pajak untuk barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang fasilitas pajak penghasilan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2020. Pengaturan ini dibuat untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi dan merespons status bencana nasional akibat penyebaran virus tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 239/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9972
- Jumlah diDownload
- 671
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1754
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020