Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah pengelompokan Pangan Khas Gizi Khusus (PKGK) menjadi dua kategori utama, yaitu Pangan untuk Kelompok Bayi dan Anak (PDK) serta Pangan untuk Kelompok Masyarakat Khusus (PKMK), guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi pangan. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas klasifikasi produk yang sebelumnya kurang spesifik dalam mengatur standar pengawasan bagi kelompok konsumen tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN PANGAN OLAHAN UNTUK KEPERLUAN GIZI KHUSUS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4247
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1044
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2020