Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 42 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Rumah Sakit.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
42
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
2497
Jumlah diDownload
494
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1510
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah