Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. Dr. Mahar Mardjono Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK NASIONAL Prof. Dr. dr. MAHAR MARDJONO JAKARTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 5632
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1525
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh