Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 40 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 63 Tahun 2019) yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
40
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT NASIONAL Dr. CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
10281
Jumlah diDownload
608
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1508
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah