Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 36 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, sekaligus mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang kesehatan paru masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
36
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
2552
Jumlah diDownload
554
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1504
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah