Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mandiri, sekaligus mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Penataan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas di bidang kesehatan paru masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 2552
- Jumlah diDownload
- 554
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1504
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2354/MENKES/PER/XI/2011 Tahun 2011