Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.a. Rotinsulu Bandung
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. H.A. Rotinsulu Bandung untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Penataan ini didasarkan pada kebijakan penyederhanaan birokrasi dan telah mendapat persetujuan dari Menteri PANRB serta mengikuti ketentuan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PARU Dr. H.A. ROTINSULU BANDUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 998
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1537
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh