Kembali
Memuat PDF…
Permenkes Nomor 52 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian kesehatan 2020 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) mandiri di lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi kinerja. Peraturan ini juga mencabut ketentuan lama (Permenkes No. 52 Tahun 2013) dan mendefinisikan BBLK sebagai satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan penunjang di bidang laboratorium kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomor
52
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR LABORATORIUM KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Biomedis dan Genomika Kesehatan
Jumlah dilihat
6732
Jumlah diDownload
631
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1520
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah