Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 10 Tahun 2021 mengatur pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional di Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan rincian tugas untuk berbagai unit, seperti Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yang terdiri atas Kelompok Program dan Evaluasi, Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan, serta subkelompok pendukung lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 7336
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 424
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh