Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 10 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2021 dicabut

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 10 Tahun 2021 mengatur pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional di Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian melalui pengelompokan jabatan fungsional ke dalam Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan rincian tugas untuk berbagai unit, seperti Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian yang terdiri atas Kelompok Program dan Evaluasi, Kelompok Penyelenggaraan Pelatihan, serta subkelompok pendukung lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
10
Tahun
2021
Tentang
KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERTANIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
7336
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
424
Tanggal Pengundangan
13 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah