Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permentan No. 13 Tahun 2021 mengatur pembagian Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian, khususnya di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, yang mencakup kelompok pelayanan pengujian, pengembangan laboratorium, serta subkelompok program, kepegawaian, dan keuangan. Kelompok ini bertugas melakukan uji standar dan rujukan, bimbingan teknis, serta pengawasan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium untuk karantina hewan, tumbuhan, dan keamanan hayati. Struktur ini dirancang untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 9874
- Jumlah diDownload
- 646
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 427
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh