Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 13 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2021 dicabut

Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permentan No. 13 Tahun 2021 mengatur pembagian Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian, khususnya di Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, yang mencakup kelompok pelayanan pengujian, pengembangan laboratorium, serta subkelompok program, kepegawaian, dan keuangan. Kelompok ini bertugas melakukan uji standar dan rujukan, bimbingan teknis, serta pengawasan penerapan sistem manajemen mutu laboratorium untuk karantina hewan, tumbuhan, dan keamanan hayati. Struktur ini dirancang untuk mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
13
Tahun
2021
Tentang
KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
9874
Jumlah diDownload
646
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
427
Tanggal Pengundangan
13 April 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah