Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membagi tugas fungsional di Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan menjadi dua kelompok utama: Kelompok Program dan Evaluasi yang fokus pada penyusunan rencana serta pemantauan peramalan, dan Kelompok Pelayanan Teknis, Informasi, dan Dokumentasi. Pembagian ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas Kementerian Pertanian terkait perlindungan tanaman pangan dan hortikultura.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BALAI BESAR PERAMALAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN, BALAI BESAR PENGEMBANGAN PENGUJIAN MUTU BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA, DAN BALAI PENGUJIAN MUTU PRODUK TANAMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 4273
- Jumlah diDownload
- 524
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 426
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh