Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/Pmk.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24-pmk-01-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 24/PMK.01/2021 mengubah status Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup menjadi unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan, serta dipimpin oleh Direktur Utama. Selain itu, peraturan ini mengizinkan badan tersebut menggunakan nomenklatur "Indonesian Environment Fund" dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana untuk meningkatkan citra internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 24/PMK.01/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 137/PMK.01/2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA DANA LINGKUNGAN HIDUP
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5251
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 222
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2021