Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja RSUP Dr. M. Djamil Padang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan proporsionalitas birokrasi, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkini. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan menteri terkait kesehatan dan rumah sakit.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT Dr. M. DJAMIL PADANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 5206
- Jumlah diDownload
- 541
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1511
- Tanggal Pengundangan
- 17 Desember 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh