Kembali
Memuat PDF…
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh bank umum (konvensional dan syariah) untuk menerapkan sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time) melalui sistem SISMONTAVAR. Penerapan ini mencakup transaksi antar bank dan antara bank dengan nasabah, kecuali untuk jual beli uang kertas asing. Tujuannya adalah agar Bank Indonesia dapat memperoleh data dan informasi transaksi tersebut secara real time untuk pengelolaan nilai tukar yang efektif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 23/5/PBI/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Mei 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
- Jumlah dilihat
- 7915
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 130
- Tanggal Pengundangan
- 27 Mei 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh