Kembali
Memuat PDF…
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengelompokkan jabatan fungsional di Pusat Veteriner Farma menjadi tiga kelompok substansi (Pelayanan Produksi, Pengujian Mutu & Pengembangan Produk, Pemasaran & Distribusi) dan beberapa subkelompok untuk mengatur pembagian tugas teknis. Pembagian ini bertujuan mewujudkan efektivitas pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian terkait peternakan dan kesehatan hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2021
- Tentang
- KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian Tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 5077
- Jumlah diDownload
- 467
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 428
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh