Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga komisi pemilihan umum 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17-pmk-07-2021 Tahun 2020

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan aturan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih untuk calon tahanan dan warga binaan di rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan dalam pemilihan kepala daerah. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan sebelumnya yang telah mengalami perubahan pada tahun 2019.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
KOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor
17/PMK.07/2021
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8903
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1181
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah