Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan BPOM untuk menindaklanjuti kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai Peraturan KPK, sekaligus mengganti aturan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Peraturan ini mendefinisikan gratifikasi secara luas mencakup berbagai bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas, dll) yang diterima oleh pegawai BPOM baik di dalam maupun luar negeri, serta menetapkan dasar hukum dan tata cara pelaporannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAPORAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1487
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 240
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2021