Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-Ind/Per/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan penggunaan kantong satu merek untuk pupuk NPK bersubsidi guna meningkatkan kelancaran, keamanan, dan mencegah penyimpangan dalam distribusi kepada petani. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya pengawasan ketat terhadap barang strategis pangan untuk memastikan sampai pada kelompok tani yang berhak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 69/M-IND/PER/8/2015 TENTANG PENGGUNAAN KANTONG SATU MEREK UNTUK PUPUK BERSUBSIDI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2309
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 195
- Tanggal Pengundangan
- 15 Maret 2021