Kembali
Memuat PDF…
Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penempatan Alat Penangkapan Ikan (API) dan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Laut Lepas, termasuk definisi jenis-jenis alat dan jalur penangkapan. Selain itu, peraturan ini juga menata penggunaan "andon" sebagai alat bantu penangkapan ikan yang terintegrasi dengan kapal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENEMPATAN ALAT PENANGKAPAN IKAN DAN ALAT BANTU PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LAUT LEPAS SERTA PENATAAN ANDON PENANGKAPAN IKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Mei 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11204
- Jumlah diDownload
- 1793
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 628
- Tanggal Pengundangan
- 04 Juni 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020