Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan bahwa satu Pejabat Perbendaharaan Negara hanya boleh mengelola satu DIPA, dengan pengecualian untuk KPA dan Bendahara di perwakilan luar negeri. Selain itu, mekanisme pengangkatan KPA Eselon II diatur melalui usulan oleh Pejabat Eselon I kepada Sekretaris Jenderal, yang kemudian ditetapkan oleh Menteri atau delegasi kewenangannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 69
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN MEKANISME PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8678
- Jumlah diDownload
- 480
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 883
- Tanggal Pengundangan
- 02 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO