Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dua Badan, enam Staf Ahli, serta tiga Pusat. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara untuk membantu Presiden, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, koordinasi, pengawasan, hingga pelaksanaan teknis dari pusat hingga daerah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 118/PMK.01/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Jumlah dilihat
- 588
- Jumlah diDownload
- 420
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1031
- Tanggal Pengundangan
- 09 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.4/PMK.01/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tahun 2018