Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 dicabut
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) guna meningkatkan akses pembiayaan masyarakat dan memastikan keberlangsungan serta kesehatan usaha LKM. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU OJK dan UU Lembaga Keuangan Mikro. Fokus utamanya adalah mengatur definisi LKM, jenis layanan (pinjaman, pembiayaan syariah, simpanan), serta prinsip-prinsip operasionalnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 19/POJK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
- Jumlah dilihat
- 9017
- Jumlah diDownload
- 732
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 217
- Nomor Tambahan
- 6724
- Tanggal Pengundangan
- 15 September 2021
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014