Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2021 dicabut

Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19-pojk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) guna meningkatkan akses pembiayaan masyarakat dan memastikan keberlangsungan serta kesehatan usaha LKM. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU OJK dan UU Lembaga Keuangan Mikro. Fokus utamanya adalah mengatur definisi LKM, jenis layanan (pinjaman, pembiayaan syariah, simpanan), serta prinsip-prinsip operasionalnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
19/POJK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PENYELENGGARAAN USAHA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Jumlah dilihat
9017
Jumlah diDownload
732
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
217
Nomor Tambahan
6724
Tanggal Pengundangan
15 September 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah