Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2014 dicabut
Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah yang menggunakan APBN/APBD untuk menerapkan sistem pelaporan (whistleblowing) guna mengadukan dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, dan persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa. Sistem ini dirancang untuk melibatkan pihak internal (whistleblower) dalam mengungkap penyimpangan administrasi maupun pidana selama proses pengadaan berlangsung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2014
- Tentang
- Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS RAHARJO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah
- Jumlah dilihat
- 262
- Jumlah diDownload
- 164