Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas LAPAN (Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa) untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di bidang penerbangan dan antariksa. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis penyelenggaraan keantariksaan, pemberian bimbingan teknis, hingga pengelolaan standardisasi dan pemantauan evaluasi. Struktur organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
- Jumlah dilihat
- 10470
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1083
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO