Kembali
Memuat PDF…
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tugas pokok BPPT sebagai penyelenggara teknis pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi teknologi, serta menguraikan fungsi operasionalnya mulai dari penyusunan rencana hingga pemantauan evaluasi. Struktur organisasi BPPT diletakkan di bawah BRIN yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan dukungan sumber daya dari Sekretariat Utama dan Deputi terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
- Jumlah dilihat
- 9891
- Jumlah diDownload
- 300
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1089
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO