Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang jumlah dan jenis Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM menjadi 21 Balai Besar, 13 Balai, dan 39 Loka POM. Selain itu, peraturan ini menghapus Lampiran IV yang berisi daftar nama, lokasi, dan wilayah kerja masing-masing unit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7636
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1151
- Tanggal Pengundangan
- 13 Oktober 2021