Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 33 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku
Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa uang jasa pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi, dengan tarif persentase yang menurun (maksimal 0,75%, 0,5%, atau 0,25%) seiring naiknya nilai transaksi di atas Rp500 juta. Biaya ini sudah termasuk honorarium saksi dan didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi dalam akta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2021
- Tentang
- UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13317
- Jumlah diDownload
- 1102
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1157
- Tanggal Pengundangan
- 18 Oktober 2021