Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 33 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional 2021 berlaku

Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan bahwa uang jasa pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi, dengan tarif persentase yang menurun (maksimal 0,75%, 0,5%, atau 0,25%) seiring naiknya nilai transaksi di atas Rp500 juta. Biaya ini sudah termasuk honorarium saksi dan didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi dalam akta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor
33
Tahun
2021
Tentang
UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13317
Jumlah diDownload
1102
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1157
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah