Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi yang diberikan kepada badan usaha (penyedia BBM dan listrik) akibat kerugian penerimaan mereka karena kebijakan pemerintah menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik. Dasar hukumnya bersumber pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur kelebihan/kekurangan penerimaan badan usaha serta pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 159/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA KOMPENSASI ATAS KEKURANGAN PENERIMAAN BADAN USAHA AKIBAT KEBIJAKAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN TARIF TENAGA LISTRIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7305
- Jumlah diDownload
- 504
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1277
- Tanggal Pengundangan
- 18 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO