Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 17 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Pemantauan" dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 12 Tahun 2019 menjadi kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman pemantauan dan evaluasi dengan perkembangan hukum serta mekanisme pengawasan terbaru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8655
- Jumlah diDownload
- 687
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1305
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO