Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 17 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Pemantauan" dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 12 Tahun 2019 menjadi kegiatan mengamati perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman pemantauan dan evaluasi dengan perkembangan hukum serta mekanisme pengawasan terbaru di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor
17
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8655
Jumlah diDownload
687
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1305
Tanggal Pengundangan
26 November 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah