Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagai upaya peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan pengembangan karier oleh Perpustakaan Nasional. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020) yang mewajibkan instansi pembina menyelenggarakan uji kompetensi bagi pegawai negeri sipil di bidang kepustakawanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Perpustakaan
- Jumlah dilihat
- 4591
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1457
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh