Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Industri Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi untuk melaporkan kegiatan operasionalnya kepada BPOM guna memastikan keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya dan didasarkan pada fungsi pengawasan BPOM serta regulasi perizinan berbasis risiko. Pelaporan ini menjadi dasar bagi BPOM dalam melaksanakan tugas pengawasan sebelum dan selama obat beredar di masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PELAPORAN KEGIATAN INDUSTRI FARMASI DAN PEDAGANG BESAR FARMASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10244
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 7
- Tanggal Pengundangan
- 07 Januari 2022