Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 8-pmk-02-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8-pmk-02-2022 Tahun 2022

dilihat 2× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 8/PMK.02/2022 mengubah definisi PBI Jaminan Kesehatan sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu, serta memperjelas peran pemerintah sebagai penanggung jawab iuran bagi peserta tersebut. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme penunjukan pejabat sebagai kuasa pengguna anggaran untuk mengelola penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana iuran secara lebih fleksibel.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
8/PMK.02/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.02/2018 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA IURAN JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6537
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
177
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah