Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram (termasuk PPN) yang wajib dipatuhi oleh pengecer saat menjual ke masyarakat, UMKM, dan usaha kecil. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan keterjangkauan minyak goreng sawit yang belum dikemas bagi konsumen akhir, dengan melarang industri menengah dan besar serta pengemas menggunakan harga tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK GORENG CURAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat
- Jumlah dilihat
- 5405
- Jumlah diDownload
- 518
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 283
- Tanggal Pengundangan
- 16 Maret 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh