Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah status Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia menjadi pejabat fungsional dosen noneselon dengan hak keuangan setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, jabatan Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diubah menjadi bukan jabatan struktural namun tetap diberikan hak keuangan setara Administrator.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 17
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK TEKNOLOGI NUKLIR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10394
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 424
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO