Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 4 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian agama 2022 berlaku

Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum) melalui pinjaman yang bersumber dari bank milik Pemerintah di Indonesia, dengan ketentuan bahwa kewajiban pengembalian pinjaman sepenuhnya menjadi tanggung jawab PTN tersebut dan tidak dapat dialihkan kepada Pemerintah jika terjadi gagal bayar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
4
Tahun
2022
Tentang
PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI PINJAMAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8414
Jumlah diDownload
654
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
135
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah