Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2022 berlaku

Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen PUPR No. 5 Tahun 2022 menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk infrastruktur PUPR tahun anggaran 2022 guna membantu mendanai kegiatan khusus di bidang tersebut sesuai prioritas nasional. Peraturan ini mengatur definisi istilah kunci seperti pengawasan teknis, kegiatan penunjang, serta sistem pemantauan elektronik (E-Monitoring DAK, KRISNA DAK, dan OMSPAN) yang menjadi dasar pelaporan dan evaluasi. Ketentuan ini juga mencakup mekanisme perubahan rencana kegiatan yang harus dikonsultasikan dan disetujui oleh unit organisasi teknis atau pusat fasilitasi infrastruktur daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
5
Tahun
2022
Tentang
PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
M. BASUKI HADIMULJONO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6694
Jumlah diDownload
835
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
583
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah