Kembali
Memuat PDF…
Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 menetapkan Program Paskibraka sebagai program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila, di mana Paskibraka bertugas mengibarkan duplikat Bendera Pusaka pada peringatan HUT Proklamasi dan Hari Lahir Pancasila. Program ini dilaksanakan secara terencana dan terpadu di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PROGRAM PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6314
- Jumlah diDownload
- 2576
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 86
- Tanggal Pengundangan
- 05 April 2022