Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/Permen-Kp/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam Rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk yang berwenang melakukan sertifikasi untuk produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng yang telah diberlakukan secara wajib sesuai Standar Nasional Indonesia. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi terhadap kinerja lembaga-lembaga sertifikasi yang sebelumnya ditunjuk.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 18/PERMEN-KP/2019 TENTANG PENUNJUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Juli 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib
- Jumlah dilihat
- 7989
- Jumlah diDownload
- 425
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 737
- Tanggal Pengundangan
- 03 Agustus 2022