Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia sebagai unit kerja yang bertugas membantu Ketua dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik, penyelesaian laporan, dan pencegahan maladministrasi. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2020
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja pada Keasistenan Ombudsman Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2020
- Pejabat yang Menetapkan
- AMZULIAN RIFAI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 668
- Jumlah diDownload
- 229
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 644
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2020
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012