Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2011 dicabut
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011
dilihat 2× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkominfo No. 12 Tahun 2011 mengatur struktur Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam penyusunan rencana, pengkajian kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika. Organisasi ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Bagian Umum yang menangani urusan kepegawaian dan keuangan, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 12/PER/M.KOMINFO/03/2011
- Tahun
- 2011
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2011
- Pejabat yang Menetapkan
- TIFATUL SEMBIRING
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
- Jumlah dilihat
- 208
- Jumlah diDownload
- 184