Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2011 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12-per-m-kominfo-03-2011 Tahun 2011

dilihat 2× · diunduh 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkominfo No. 12 Tahun 2011 mengatur struktur Sekretariat Dewan Pers sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam penyusunan rencana, pengkajian kehidupan pers, serta penyelesaian pengaduan dan penegakan etika. Organisasi ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Bagian Umum yang menangani urusan kepegawaian dan keuangan, Bagian Administrasi Pengembangan Pers dan Hubungan Antarlembaga, serta Bagian Administrasi Pengaduan, Penegakan Etika dan Hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
12/PER/M.KOMINFO/03/2011
Tahun
2011
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERS
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2011
Pejabat yang Menetapkan
TIFATUL SEMBIRING
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Jumlah dilihat
208
Jumlah diDownload
184

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah