Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 3 PMKP No. 31 Tahun 2021 dengan menambahkan dua jenis pelanggaran baru terkait perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan, yaitu pemanfaatan ruang perairan tanpa izin dan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk investasi asing tanpa izin. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengenaan sanksi administratif bagi pelaku yang melanggar ketentuan perizinan di bidang tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4375
- Jumlah diDownload
- 692
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 968
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2022