Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga arsip nasional 2022 berlaku

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Peraturan Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan definisi Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip yang berisi jangka waktu penyimpanan, jenis arsip, serta rekomendasi untuk pemusnahan, penilaian ulang, atau permanen. Peraturan ini juga mengklasifikasikan JRA menjadi dua jenis, yaitu JRA Fasilitatif untuk arsip pendukung dan JRA Substantif untuk arsip utama, yang keduanya disusun berdasarkan nilai kegunaan masing-masing jenis arsip.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
ARSIP NASIONAL
Nomor
8
Tahun
2022
Tentang
JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 September 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
12086
Jumlah diDownload
1001
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
1015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah