Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm-30 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar sidang pertama tetap dilaksanakan meskipun terduga atau saksi tidak hadir, dengan kewajiban pemilik/operator kapal menyampaikan alasan ketidakhadiran paling lambat 2 hari kerja sebelum sidang. Jika terduga atau saksi tetap tidak hadir dalam sidang kedua, sidang tetap dilaksanakan dan diputus tanpa kehadiran mereka. Selain itu, disisipkan pasal baru yang memungkinkan Tim Panel Ahli meminta keterangan tertulis dari terduga atau saksi melalui bantuan Syahbandar atau pejabat pemerintah jika ketidakhadiran mereka dapat dipertanggungjawabkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM 30
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 6 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5189
- Jumlah diDownload
- 500
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1031
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2022