Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme transaksi Swap Lindung Nilai Syariah antara bank syariah (yang berizin) dengan Bank Indonesia sebagai instrumen untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar rupiah. Transaksi ini merupakan kombinasi antara jual beli valuta asing secara tunai (Spot) dan perjanjian jual beli di masa depan (Forward Agreement) yang dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Tujuannya adalah mendukung stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/20/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TRANSAKSI SWAP LINDUNG NILAI SYARIAH KEPADA BANK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
- Jumlah dilihat
- 10698
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 34/BI
- Nomor Tambahan
- 25/BI
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2022
Relasi peraturan
Dicabut oleh