Kembali
Memuat PDF…
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Pemerintah No. 114 Tahun 2021 menetapkan status Universitas Negeri Padang sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan struktur tata kelola yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA) untuk urusan non-akademik dan Senat Akademik untuk urusan akademik. Dalam struktur ini, Rektor bertindak sebagai pemimpin operasional, sementara organisasi internal seperti Fakultas, Sekolah, dan Departemen diatur untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi secara terintegrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 114
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI PADANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 November 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2991
- Jumlah diDownload
- 705
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 255
- Nomor Tambahan
- 6737
- Tanggal Pengundangan
- 25 November 2021