Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 sebagai bentuk penghargaan bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan daya beli dan pembelanjaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11297
- Jumlah diDownload
- 3013
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 40
- Nomor Tambahan
- 6855
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- Pratikno