Kembali
Memuat PDF…
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025
dilihat 3× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kegiatan usaha dan produk/jasa untuk sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik dalam kerangka perizinan berbasis risiko. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha di sektor-sektor tersebut memenuhi persyaratan teknis dan operasional sesuai tingkat risikonya. Ketentuan ini menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya melalui sistem OSS.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN DIGITAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos Telekomunikasi dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Oktober 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- MEUTYA VIADA HAFID
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1383
- Jumlah diDownload
- 479
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 851
- Tanggal Pengundangan
- 22 Oktober 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA