Kembali
Memuat PDF…
Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan volume atau beban kerja untuk mendukung transformasi kesehatan dan memperjelas tugas di Kantor Kesehatan Pelabuhan. Peraturan ini menggantikan Permenkes No. 32 Tahun 2021 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KESEHATAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Februari 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI G. SADIKIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2090
- Jumlah diDownload
- 978
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 208
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY