Kembali
Memuat PDF…
Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 7 Tahun 2023 mengatur tata kelola dan kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai badan hukum yang dimiliki oleh anggotanya, dengan menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagi organ-organ seperti Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mendefinisikan peran penting Pengendali dalam struktur perusahaan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2087
- Jumlah diDownload
- 1328
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 10/OJK
- Nomor Tambahan
- 35/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY