Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2023 berlaku

Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan OJK No. 7 Tahun 2023 mengatur tata kelola dan kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama sebagai badan hukum yang dimiliki oleh anggotanya, dengan menetapkan wewenang dan tanggung jawab bagi organ-organ seperti Rapat Umum Anggota, Direksi, dan Dewan Komisaris. Peraturan ini juga mendefinisikan peran penting Pengendali dalam struktur perusahaan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
OTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor
7
Tahun
2023
Tentang
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2023
Pejabat yang Menetapkan
MAHENDRA SIREGAR
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2087
Jumlah diDownload
1328
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
10/OJK
Nomor Tambahan
35/OJK
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah