Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/Pojk.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan OJK No. 5 Tahun 2023 mengubah ketentuan batasan penempatan investasi perusahaan asuransi dan reasuransi pada pihak terkait maupun tidak terkait untuk memperkuat mitigasi risiko dan menjaga kesehatan keuangan. Penyesuaian ini dilakukan guna mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan dalam menanggung risiko, sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 71/POJK.05/2016 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- MAHENDRA SIREGAR
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5080
- Jumlah diDownload
- 1261
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 8/OJK
- Nomor Tambahan
- 33/OJK
- Tanggal Pengundangan
- 06 April 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY